Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat progres signifikan dalam pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk calon jemaah haji (CJH) reguler tahun 2026. Hingga Sabtu, 10 Januari 2026, sebanyak 85 persen dari total kuota haji daerah tersebut telah menyelesaikan pembayaran.
Pelunasan Bipih Capai 85 Persen
Kepala Kemenhaj Kabupaten Lombok Tengah, Syamsul Hadi, menjelaskan bahwa dari total 1.178 CJH reguler Lombok Tengah 2026, sebanyak 999 orang telah melunasi Bipih. Selain itu, 161 calon haji cadangan juga telah menyelesaikan pembayaran.
“Jumlah CJH yang telah melunasi Bipih itu sebanyak 999 calon haji reguler dan 161 orang calon haji cadangan. Total CJH reguler Lombok Tengah 2026 mencapai 1.178 orang,” kata Syamsul Hadi di Lombok Tengah, Sabtu (10/01/2026).
Syamsul menambahkan, periode pelunasan Bipih tahap kedua telah berakhir pada 9 Januari 2026, setelah dibuka sejak 2 Januari 2026. Sementara itu, pelunasan tahap pertama berlangsung dari 24 November hingga 23 Desember 2025.
Kendala dan Pengisian Kuota Tersisa
Meski demikian, masih terdapat 179 CJH reguler yang belum melunasi Bipih. Syamsul Hadi merinci beberapa alasan di balik penundaan pelunasan tersebut.
“Sisa CJH reguler yang tidak melunasi Bipih itu sebanyak 179 orang,” ujarnya.
Ia melanjutkan, “calon jamaah haji yang belum melakukan pelunasan tersebut, karena ada yang belum keluar istithaah, menunda karena sakit dan ada jamaah haji yang wafat dan belum mengajukan ahli waris jadi pengganti.”
Kemenhaj Lombok Tengah masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait status para jemaah yang belum melunasi. Untuk kuota yang tidak terisi akibat pembatalan atau penundaan, kursi tersebut akan dialihkan kepada calon haji cadangan dengan nomor porsi terdekat. Total calon haji cadangan untuk tahun 2026 mencapai 561 orang, dengan estimasi keberangkatan pada tahun 2027.
Rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2026
Kementerian Umrah dan Haji telah menetapkan biaya haji 2026 sebesar Rp87.409.365,45. Dari jumlah tersebut, beban Bipih yang harus dibayarkan langsung oleh calon jemaah adalah Rp54.193.806,58. Selisih biaya sebesar Rp33.215.000 akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Dana haji yang disetorkan oleh jemaah akan digunakan untuk berbagai keperluan ibadah haji, sesuai dengan rincian yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Secara spesifik untuk Embarkasi Lombok, Syamsul Hadi menjelaskan, “Biaya Bipih Embarkasi Lombok Rp 54.951.822 dan setelah dikurangi biaya setoran haji Rp25.000.000, masing-masing jamaah melakukan pelunasan Rp29.951.822.”

