“HUKUM CAIRAN HITAM CUMI-CUMI”
Bismillahi wa bihamdihi
Sedang viral bahwa hukum cairan hitam cumi-cumi adalah najis seperti pada gambar di bawah ini.
Sebenarnya terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama tentang hukum cairan hitam tersebut. Dalam kitab Bugyatul Mustarsyidin, penulisnya memvonis bahwa cairan hitam yang dari sebagian ikan (seperti cumi-cumi) hukumnya najis sehingga haram untuk dimakan, dan jika bercampur dengan makanan membuatnya menjadi mutanajjis.
Tetapi menurut sebagian ulama yang lainnya, cairan hitam tersebut tidaklah najis sebab tidak berasal dari perut (abdomen) dari cumi-cumi tersebut melainkan dari tempat khusus yang berfungsi untuk melindungi diri dari musuh-musuhnya sehingga tidak bisa disamakan dengan kotoran ataupun darah pada binatang yang lainnya. Dengan demikian maka cairan tersebut dihukumi suci. Tentang ikhtilaf para ulama ini, Berikut kami paparkan redaksi dalam kitab Tsamaraturraudhah hal 111:
وقع فيه اختلاف بين اهل المعرفۃ بالحيتان ان هذا الاسود اهو من الباطن ام لا فيبغي للعاقل ان يتحقق هذا الشيء لان هذا مما يتعلق بالعيان فافهم
Dengan demikian, karena terdapat ikhtilaf ulama’ maka bagi yang menghukuminya najis maka haram baginya untuk mengkonsumsinya, dan bagi yang menghukuminya suci maka boleh baginya mengkonsumsinya. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam. (Ust. Hurnawijaya Al-Khairy, QH., M.Sy)