Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. NW ONLINE menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita harus melalui proses verifikasi yang ketat.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada pihak tersebut untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- NW ONLINE mewajibkan setiap isi buatan pengguna (komentar/artikel warga) tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, cabul, serta tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Ralat dan koreksi dilakukan pada berita yang mengandung kekeliruan sesegera mungkin dengan tetap mencantumkan tautan berita yang dikoreksi.
- Mekanisme Hak Jawab dilayani melalui email redaksi dengan menyertakan identitas diri yang sah.
4. Sengketa Pemberitaan
- Penilaian akhir atas sengketa pemberitaan media siber dilakukan oleh Dewan Pers.
Pedoman ini dibuat sebagai komitmen NW ONLINE dalam menyajikan jurnalisme yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab.

