Penulis: Nurul Mahrunnisa, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Mataram

Biografi Singkat Dr. Hj. Siti Maryam R. Salahuddin

Di sebuah senja berdebu pada dekade 1950-an di Kota Bima, berlangsung sebuah peristiwa yang diam-diam mengubah arah sejarah seorang perempuan bangsawan. Saat itu, Istana Bima tengah dipenuhi suasana meriah dalam rangka penyambutan Presiden Soekarno. Di tengah kemegahan seremoni tersebut, terjadi percakapan singkat namun sarat makna antara Presiden dan Sultan Muhammad Salahuddin. Presiden tidak meminta kekayaan ataupun simbol kekuasaan, melainkan satu hal yang jauh lebih bernilai, yaitu izin agar putri sulung Sultan, Siti Maryam, diperbolehkan keluar dari tradisi pingitan untuk menempuh pendidikan di tanah Jawa.

Permintaan tersebut bukan hal sederhana dalam konteks sosial budaya Bima kala itu. Tradisi pingitan merupakan bagian penting dari sistem nilai yang menjaga kehormatan perempuan bangsawan. Seorang putri kerajaan diharapkan tetap berada dalam lingkungan istana, menjalani kehidupan yang terbatas secara fisik namun dijaga martabatnya. Namun Sultan Muhammad Salahuddin, yang dikenal sebagai pemimpin visioner dan terbuka terhadap kemajuan, mengambil keputusan yang berani. Ia mengizinkan putrinya meninggalkan tembok istana demi pendidikan. Keputusan ini bukan hanya membebaskan Siti Maryam secara fisik, tetapi juga membuka jalan bagi transformasi intelektual yang kelak berdampak luas.

Siti Maryam tumbuh dalam lingkungan istana yang religius dan sarat dengan nilai-nilai tradisional. Namun sejak usia muda, ia menunjukkan ketertarikan yang kuat terhadap ilmu pengetahuan. Pendidikan formal yang ia tempuh di Universitas Indonesia, khususnya di bidang hukum, menjadi fondasi penting dalam membentuk cara berpikirnya yang kritis dan sistematis. Gelar Sarjana Hukum yang diraihnya bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari pencarian panjang terhadap identitas diri dan sejarah masyarakatnya.

Yang menjadikan perjalanan hidupnya semakin luar biasa adalah komitmennya terhadap pendidikan yang tidak mengenal batas usia. Ketika sebagian besar orang seusianya memilih untuk beristirahat dari aktivitas intelektual, Siti Maryam justru kembali ke dunia akademik. Pada usia 83 tahun, ia berhasil meraih gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran. Pencapaian ini bukan sekadar simbol prestasi pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap pelestarian sejarah dan pengetahuan lokal. Ia ingin memastikan bahwa warisan intelektual Bima tidak hilang ditelan arus modernisasi.
Perjalanan hidupnya juga tidak terlepas dari peranannya di Museum Samparaja, sebuah institusi penting dalam pelestarian sejarah Bima. Di tempat ini, Siti Maryam tidak hanya berperan sebagai pengelola, tetapi juga sebagai penafsir dan penjaga warisan budaya. Ia mengabdikan dirinya untuk menyelamatkan naskah-naskah kuno yang terancam rusak oleh waktu. Dengan ketekunan dan kesabaran, ia menelusuri, membaca, dan menerjemahkan teks-teks lama yang ditulis dalam aksara Arab Melayu maupun Aksara Bima.

Melalui aktivitas tersebut, ia tidak hanya melestarikan dokumen sejarah, tetapi juga menghidupkan kembali ingatan kolektif masyarakat. Ia memahami bahwa sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan fondasi identitas yang menentukan arah masa depan. Oleh karena itu, ia menjadikan literasi sebagai alat perjuangan, bukan dalam bentuk retorika yang keras, tetapi melalui kerja sunyi yang konsisten.

  TGKH M Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Emansipasi Perempuan di Nusa Tenggara Barat

Sebagai seorang perempuan yang lahir dalam sistem feodal, Siti Maryam berhasil menavigasi posisinya dengan cara yang unik. Ia tidak menolak identitasnya sebagai putri kerajaan, tetapi juga tidak membiarkan identitas tersebut membatasi potensinya. Ia justru memanfaatkan posisinya untuk mendorong perubahan, terutama dalam hal pendidikan dan kesadaran sejarah. Dengan demikian, ia menjadi simbol transformasi, seorang perempuan yang mampu menjembatani tradisi dan modernitas tanpa kehilangan jati dirinya.

Pemikiran dan Kontribusi Dr. Hj. Siti Maryam R. Salahuddin tentang Kesetaraan Gender

Kontribusi intelektual Siti Maryam mencapai puncaknya dalam bidang filologi, sebuah disiplin ilmu yang mempelajari teks-teks kuno untuk memahami konteks sejarah, budaya, dan pemikiran masa lalu.

Berbeda dengan banyak aktivis yang memperjuangkan keadilan gender melalui pendekatan politik atau sosial secara langsung, ia memilih jalur yang lebih mendasar, yaitu dengan meneliti naskah-naskah lama sebagai sumber otoritatif untuk merekonstruksi pemahaman tentang posisi perempuan.

Ia berangkat dari sebuah kegelisahan mendasar, mengapa perempuan Bima mengalami kemunduran posisi sosial, padahal dalam banyak tradisi Nusantara, perempuan memiliki peran yang signifikan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ia menelusuri naskah-naskah kuno Kesultanan Bima yang dikenal sebagai Bo. Naskah-naskah ini berisi catatan hukum adat, struktur sosial, serta nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Bima pada masa lampau.

Melalui disertasinya yang berjudul Naskah Hukum Adat Bima Perspektif Hukum Islam, ia melakukan analisis mendalam terhadap teks-teks tersebut. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa dalam sistem hukum adat Bima, perempuan memiliki kedudukan yang kuat. Mereka memiliki hak atas kepemilikan harta, terlibat dalam aktivitas ekonomi, serta memiliki suara dalam pengambilan keputusan adat. Dengan kata lain, subordinasi perempuan bukanlah bagian asli dari tradisi Bima, melainkan hasil dari perubahan interpretasi yang terjadi seiring waktu.

Temuan ini memiliki implikasi yang sangat penting. Ia menunjukkan bahwa ketidakadilan gender yang terjadi bukanlah sesuatu yang alami atau tak terhindarkan, melainkan konstruksi sosial yang dapat dikoreksi. Dengan mengembalikan pemahaman kepada sumber-sumber asli, Siti Maryam membuka ruang bagi reinterpretasi adat yang lebih adil dan inklusif.

Selain itu, kontribusinya juga terlihat dalam upaya pelestarian aksara lokal. Ia berperan aktif dalam menghidupkan kembali Aksara Bima yang sempat mengalami kemunduran. Bagi Siti Maryam, aksara bukan sekadar alat komunikasi, melainkan simbol identitas budaya. Hilangnya aksara berarti hilangnya kemampuan masyarakat untuk membaca sejarahnya sendiri. Oleh karena itu, ia mendorong upaya dokumentasi, transliterasi, dan publikasi naskah-naskah kuno agar dapat diakses oleh generasi muda.

Di Museum Samparaja, ia menjalankan peran sebagai kurator sekaligus peneliti. Ia menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengkaji ribuan lembar manuskrip yang rapuh. Setiap teks yang berhasil ia baca dan terjemahkan menjadi kontribusi penting dalam membangun kembali kesadaran historis masyarakat. Ia memandang bahwa kerja filologi bukan sekadar aktivitas akademik, tetapi juga bentuk perjuangan sosial.

  Silsilah Keturunan Ummuna Al-Mujahidah Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid dengan Drs. TGH. Lalu Gede Wiresentane

Pemikirannya juga menawarkan pendekatan alternatif dalam wacana keadilan gender. Ia tidak menolak teori-teori modern, tetapi menekankan pentingnya kontekstualisasi. Menurutnya, solusi yang efektif harus berakar pada budaya lokal agar dapat diterima oleh masyarakat. Dengan demikian, ia mengusulkan pendekatan berbasis sejarah sebagai landasan perjuangan perempuan.

Dalam kerangka ini, literasi menjadi kunci utama. Ia meyakini bahwa perempuan yang memahami sejarahnya akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat. Mereka tidak hanya menjadi objek perubahan, tetapi juga subjek yang aktif dalam menentukan arah masa depan. Oleh karena itu, ia menjadikan pendidikan dan literasi sebagai fokus utama dalam perjuangannya.

Konteks Pemikiran
Pemikiran Siti Maryam tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan budaya yang melingkupinya. Ia hidup dalam persilangan antara dua dunia, tradisi feodal Kesultanan Bima dan modernitas negara bangsa Indonesia. Kondisi ini membentuk cara pandangnya yang unik, menggabungkan penghormatan terhadap tradisi dengan sikap kritis terhadap praktik yang tidak adil.

Secara kultural, ia tetap memegang teguh nilai-nilai adat Mbojo. Ia menunjukkan sikap santun, menghormati hierarki sosial, dan menjaga identitas sebagai putri kerajaan. Namun di balik itu, ia memiliki kesadaran intelektual yang tajam. Ia mampu melihat bahwa tidak semua praktik yang mengatasnamakan adat benar-benar mencerminkan nilai asli. Dalam hal ini, ia melakukan apa yang dapat disebut sebagai perlawanan dalam kepatuhan, sebuah strategi perubahan yang tidak konfrontatif, tetapi tetap efektif

Alih-alih menolak adat secara frontal, ia memilih untuk mereinterpretasi adat melalui pendekatan ilmiah. Dengan menggunakan bukti-bukti tekstual dari naskah kuno, ia menunjukkan bahwa banyak praktik yang dianggap tradisional sebenarnya merupakan hasil distorsi sejarah. Pendekatan ini membuat gagasannya lebih mudah diterima, karena tidak dianggap sebagai ancaman terhadap identitas budaya.

Konteks pasca-kemerdekaan juga memberikan pengaruh signifikan terhadap pemikirannya. Ia melihat bahwa dalam proses modernisasi, banyak nilai lokal yang justru terpinggirkan. Ironisnya, beberapa praktik baru yang masuk justru memperkuat struktur patriarki. Hal ini mendorongnya untuk kembali menggali sumber-sumber lokal sebagai basis alternatif dalam membangun masyarakat yang lebih adil.

Selain itu, pemikirannya juga dipengaruhi oleh nilai-nilai Islam yang ia yakini. Ia melihat bahwa prinsip keadilan dalam Islam sejalan dengan penghormatan terhadap perempuan. Oleh karena itu, ia berupaya menunjukkan bahwa hukum adat Bima yang menghargai perempuan merupakan manifestasi dari nilai-nilai Islam yang substantif. Dalam hal ini, ia melakukan sintesis antara adat dan agama sebagai dua sumber legitimasi sosial.

Pemikiran Siti Maryam juga menekankan pentingnya kesadaran sejarah sebagai fondasi perubahan sosial. Ia berpendapat bahwa masyarakat yang tidak memahami sejarahnya akan mudah terjebak dalam praktik yang tidak adil. Oleh karena itu, ia mendorong upaya literasi sebagai bentuk pembebasan. Literasi tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga sebagai kemampuan memahami konteks dan makna.

Dalam kerangka ini, perempuan memiliki peran strategis. Ia melihat bahwa perempuan yang terdidik dan sadar sejarah akan mampu menjadi agen perubahan dalam keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, perjuangannya tidak hanya berfokus pada rekonstruksi sejarah, tetapi juga pada pemberdayaan perempuan melalui pendidikan.

  Ustadz Lalu Bukran: Perintis Emansipasi Perempuan dan Transformasi Pendidikan Islam di Lombok Tengah

Secara keseluruhan, pemikiran Siti Maryam mencerminkan pendekatan yang integratif dan kontekstual. Ia tidak terjebak dalam dikotomi antara tradisi dan modernitas, tetapi berusaha menjembatani keduanya. Dengan cara ini, ia berhasil menciptakan model perjuangan yang relevan dengan kondisi lokal, namun tetap memiliki nilai universal.

Melalui karya dan dedikasinya, Siti Maryam menunjukkan bahwa perubahan sosial tidak selalu harus dilakukan melalui konflik terbuka. Perubahan juga dapat dicapai melalui kerja intelektual yang konsisten, berbasis pada pengetahuan dan integritas. Inilah warisan terbesar yang ia tinggalkan, sebuah teladan tentang bagaimana ilmu pengetahuan dapat menjadi alat transformasi yang efektif dan berkelanjutan.

Penutup
Berdasarkan pembahasan mengenai perjalanan hidup dan pemikiran Dr. Hj. Siti Maryam R. Salahuddin, dapat disimpulkan bahwa kontribusinya tidak hanya penting dalam bidang pelestarian sejarah dan naskah kuno Bima, tetapi juga memiliki makna yang besar dalam wacana kesetaraan gender. Melalui kajian filologi terhadap naskah-naskah hukum adat Bima, ia berhasil menunjukkan bahwa dalam tradisi masyarakat Bima sebenarnya terdapat pengakuan terhadap peran dan kedudukan perempuan dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Temuan ini sekaligus membantah anggapan bahwa subordinasi perempuan merupakan bagian asli dari budaya lokal.

Dari perspektif gender, pemikiran Siti Maryam menunjukkan bahwa perjuangan perempuan tidak selalu harus dilakukan melalui gerakan konfrontatif, tetapi juga dapat dilakukan melalui jalur intelektual seperti penelitian, literasi, dan pelestarian sejarah. Dengan menggali kembali sumber-sumber tradisi dan menafsirkannya secara kritis, ia membuka ruang pemahaman baru bahwa nilai-nilai keadilan terhadap perempuan sebenarnya telah ada dalam khazanah budaya dan hukum adat.

Dengan demikian, karya dan pemikiran Siti Maryam memberikan pelajaran penting bagi generasi sekarang bahwa kesadaran gender dapat dibangun melalui pendidikan, literasi, dan pemahaman terhadap sejarah. Perempuan yang memiliki akses terhadap ilmu pengetahuan akan lebih mampu berperan sebagai subjek perubahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, upaya pelestarian sejarah dan peningkatan literasi tidak hanya penting untuk menjaga identitas budaya, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong terciptanya relasi gender yang lebih adil dan setara dalam kehidupan sosial.

Referensi

Salahuddin, S. M. R. (2010). Naskah Hukum Adat Bima Perspektif Hukum Islam. Bandung: Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran. (Disertasi yang menjadi landasan utama pemikiran hukum dan gender Siti Maryam).

Chambert-Loir, H., & Salahuddin, S. M. R. (1999). Bo Sangaji Kai: Catatan Kerajaan Bima. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Salahuddin, S. M. R. (2011). Aksara Bima: Peradaban Lokal yang Sempat Hilang. Bima: Museum Samparaja.

Loir, H. C., & Salahuddin, S. M. R. (2011). Iman dan Diplomasi: Serpihan Sejarah Kerajaan Bima. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Abdullah, M. Q. (2015). Perempuan di Panggung Sejarah Bima. Mataram: Lengge Institute.

100% LikesVS
0% Dislikes