NW ONLINE – Mataram – Organisasi Nahdlatul Wathan (NW) menyambut baik keputusan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) bagi Organisasi kemasyarakatan (ormas), kendati tidak semua ormas itu siap dan ahli dalam dunia pertambangan tetapi ada juga ormas yang memiliki keahlian soal itu.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) DR. TGKH Zainuddin Atsani dalam keterangannya di Mataram, Selasa, mengapresiasi keinginan dan keputusan pemerintah yang ingin mengeluarkan IUP untuk ormas sebagai bentuk perhatian kepada ormas yang memiliki andil besar dalam membangun bangsa.
“Upaya pemerintah ini memberikan kesempatan kepada masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan,” ungkapnya.
Menurutnya, NW memang sebelum ada keputusan pemerintah sudah akan bergerak ke bidang itu.
“Insya Allah sudah siap dalam hal pengelolaan tambang. Mari kita semua jangan terlalu berpikir negatif tentang keinginan pemerintah dalam hal ini,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut dia, pada dasarnya ingin melihat masyarakatnya sejahtera dan berkecukupan sehingga berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut.
“Niat Pak Jokowi Insya Allah baik bukan untuk ini dan itu, tetapi lebih kepada perhatian kepada kita semua. Selama ini, saya perhatikan bagus juga niat ini, karena banyak yang hanya mau menikmati hasil tapi tidak mengikuti proses. Dengan diberikan IUP ini bisa lebih terkontrol,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Namun sejumlah ormas keagamaan menolak mendaftar untuk izin usaha pertambangan. (Antara).
(Mengutip dari CNBC Indonesia) Pemerintah resmi memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 ditetapkan dan diberlakukan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.
Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan spesifik tercantum dalam Pasal 83A PP 25/2024. Pasal itu menyebutkan WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Ayat 1 Pasal itu turut menegaskan alasan ditawarkannya WIUPK secara prioritas kepada badan usaha ormas keagamaan ialah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, juga disebutkan Badan Usaha ormas kegamaan itu dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan itu berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Lantas, ormas apa saja yang akan mendapatkan WIUPK tersebut?
Seperti diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu dan masing-masing agama itu memiliki ormas.